Pengaduan Nasabah
Mekanisme pengaduan yang transparan dan mudah untuk melindungi hak Anda
Mekanisme Pengaduan Nasabah
PT BPR Karya Parhuta berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh nasabah. Apabila terdapat keluhan, kendala layanan, atau ketidaksesuaian transaksi, nasabah dapat menyampaikan pengaduan melalui berbagai saluran resmi yang telah disediakan.
Saluran Pengaduan
Nasabah dapat menyampaikan pengaduan melalui beberapa kanal berikut
Telepon
Hubungi Customer Care kami di nomor (0634) 41050
Kunjungi Kantor
Datang langsung ke Kantor Bank Karya Parhuta pada jam operasional kantor
Kirim email ke bprcall@bprkaryaparhuta.co.id
Surat Resmi
Kirim surat ke Kantor Pusat PT BPR Karya Parhuta, Jl. Simangambat No.47 Sipirok, Tapanuli Selatan 22742
Alur Pengaduan Nasabah
Proses yang mudah, transparan, dan terstruktur
Penerimaan Pengaduan
Nasabah atau perwakilan nasabah menyampaikan pengaduan melalui media (channel) yang disediakan
Verifikasi Data
Bank melakukan verifikasi atas kesesuaian data dan identitas Nasabah
Pencatatan Pengaduan
Bank menerima dan mencatat pengaduan yang disampaikan oleh Nasabah
Pemberian Nomor Registrasi
Nasabah menerima nomor registrasi atas pengaduan yang disampaikan
Penyelesaian Pengaduan
Bank menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Nasabah sesuai dengan jangka waktu penyelesaian berdasarkan cara penyampaian
Penyampaian Hasil
Bank menyampaikan hasil penyelesaian pengaduan kepada Nasabah melalui media komunikasi yang disepakati
Dokumen yang Diperlukan
Nasabah Perorangan
- Fotokopi KTP atau identitas resmi
- Nomor rekening
- Bukti transaksi terkait
- Dokumen pendukung lainnya
Perwakilan Nasabah
- Identitas nasabah
- Identitas perwakilan
- Surat kuasa bermaterai
- Dokumen pendukung pengaduan
Estimasi Waktu Penyelesaian
Pengaduan Lisan
Sesuai jangka waktu yang ditetapkan
Pengaduan Tertulis
Sesuai jangka waktu yang ditetapkan
Apabila diperlukan investigasi lebih lanjut, waktu penyelesaian dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan Umum
Hubungi PT BPR Karya Parhuta
Alamat
Jl. Simangambat No. 47, Kel. Pasar Sipirok, Kec. Sipirok, Kab. Tapanuli Selatan, Sumatera Utara 22742
Telepon
(0634) 41050Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
PT BPR Karya Parhuta berkomitmen memberikan layanan perbankan yang aman, terpercaya, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat Tapanuli Selatan.