Sejarah Perusahaan

PT. BPR Karya Parhuta didirikan oleh Putra – Putri Tapanuli Selatan khususnya dari Kecamatan Sipirok yang sudah berhasil diperantauan dengan organisasi yang dibentuk yaitu BPPS (badan pengkajian pembagunan Sipirok) yang diketuai oleh Bapak Barnang Amino Poeloengan dan sekretaris Bapak Pangihutan Ritonga. Untuk menunjang program Gubernur Sumatera Utara yaitu MARTABE (Marsipature Huta Nabe), maka BPPS berencana untuk membantu meningkatkan perekonomian di Tapanuli Selatan dengan salah satunya adalah membangun Bank Perekonomian Rakyat.

Persetujuan prinsip pendirian Bank tanggal 7 Juni 1989 dan Akta Pendirian Perseroan nomor 02-9417 HT.01.01.TH.89 maka Bapak Anwar Pangi Harahap mengadakan Rapat dengan Yahfin Siregar, Sofyan Edihar Harahap dan Ismet Siregar untuk memenuhi hal – hal yang dipersyaratkan untuk mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan yaitu :

  1. Pemenuhan modal disetor.
  2. Mempersiapkan gedung kantor dan perlengkapan peralatan kantor kegiatan usaha bank akan di adakan oleh Bapak Anwar Pangi harahap.
  3. Mempersiapkan susunan Organisasi dan tata kerja serta karyawan untuk mendukung kegiatan usaha Bank.

Semua persyaratan izin usaha terpenuhi maka disampaikan surat permohonan surat izin usaha ke Menteri Keuangan no.003/BPK/III/90 tanggal 12 April 1990 atas surat tersebut maka Menteri Keuangan Memberi izin usaha kepada PT. BPR Karya Parhuta sesuai nomor KEP.284/KM.13/1990 tentang pemberian izin usaha PT. Bank Perkreditan Rakyat Karya Parhuta tanggal 28 Mei 1990.

Pada hasi Senin, tanggal 2 Juni 1990 PT. BPR Karya Parhuta di resmikan oleh Gubernur Sumatera Utara yaitu Bapak Raja Inal Siregar yang merupakan salah satu pesaham, Komisaris Utama adalah Bapak Anwar Pangi Harahap adalah Putra Bunga Bondar Godang Pensiunan ABRI dan Direktur Utama PT. Paya Pinang Medan, Anggota Komisaris Barnang Armino Poeloengan yang berasal dari desa Padang Bujur Pensiunan ABRI dan Ismet Siregar putra Bagas Godang Direktur utama CV. Insani Abadi Medan.

Maksud dan Tujuan PT. BPR Karya Parhuta

Menjalankan usaha dalam bidang kegiatan bank untuk menunjang pertumbuhan dan modernisasi ekonomi pedesaan serta berupaya mengurangi adanya praktek ijon dan kegiatan para rentenir lainnya dan memberikan kredit kepada pengusaha kecil dan warga masyarakat pedesaan. Membantu program pemerintah dalam upaya menghimpun dana masyarakat dengan menyelenggarakan tabungan dan deposito berjangka.